Kejar Target Tanam September, Kementan Evaluasi Kendala Lapangan Cetak Sawah di Aceh
BANDA ACEH – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Aceh menggelar rapat evaluasi krusial guna mempercepat progres program Perluasan Areal Tanam (PAT) melalui skema Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Provinsi Aceh. Pertemuan yang berlangsung di Aula BRMP Aceh ini bertujuan untuk memetakan akar masalah serta menyinkronkan data perencanaan dengan realita kondisi geografis dan sosial di lapangan.
Kepala BRMP Aceh, Firdaus menegaskan bahwa evaluasi ini mengacu langsung pada instruksi Menteri Pertanian RI. Target besar yang dicanangkan adalah tercapainya masa penanaman serentak pada akhir September 2026, sehingga Provinsi Aceh dapat melakukan panen raya pada Desember mendatang.
"Untuk lahan-lahan yang tidak bermasalah, konstruksi harus terus berjalan tanpa penundaan. Kami meminta seluruh pihak segera menghitung kembali kebutuhan alat berat disesuaikan dengan sisa waktu yang ada agar target dari Bapak Menteri bisa kita penuhi," ujar Firdaus dalam arahannya.
Meski target waktu kian ketat, sejumlah persoalan teknis dan administratif banyak dikemukakan dalam rapat tersebut. Masalah fundamental yang dihadapi hampir di seluruh lokasi adalah adanya deviasi atau perbedaan signifikan antara dokumen Survey Investigation Design (SID) dengan kondisi stakeout (kondisi riil) di lapangan. Selain itu, masalah mobilisasi alat berat dan dinamika penolakan sosial dari sebagian masyarakat turut memperlambat progres.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa untuk menyiasati perubahan desain akibat kondisi lapangan yang riskan, pihaknya merekomendasikan opsi Adendum Kontrak. PPK mengingatkan para pelaksana bahwa pembayaran pekerjaan hanya akan dihitung berdasarkan luasan lahan yang benar-benar "Siap Tanam".
Dalam sesi pemaparan wilayah, masing-masing perwakilan daerah melaporkan tantangan spesifik yang mereka hadapi. Merespons berbagai sengkarut yang dipaparkan, Inspektur Kementerian Pertanian, Andry Asmara, memberikan arahan tegas dari sisi akuntabilitas dan hukum. Ia menyatakan bahwa revisi atau perubahan lokasi SID sangat dimungkinkan melalui jalur musyawarah, namun harus didasari bukti administrasi yang kuat, seperti surat penolakan resmi dari warga jika terjadi penolakan lahan.
"Lokasi yang bermasalah tidak boleh diganti begitu saja tanpa adanya revisi dokumen SID formal. PPK harus segera mengeluarkan surat keterangan terkait perubahan ini ke pemerintah pusat demi memperjelas sasi administrasi ke depan," tegas Andry Asmara.
Sebagai langkah konkret penyelesaian, Dekan Unimal berkomitmen penuh untuk menyatukan persepsi data dengan kondisi riil. Tim SID Unimal dijadwalkan akan langsung turun ke seluruh titik lokasi pekerjaan di Kabupaten Aceh Jaya pada Rabu, 3 Juni 2026, untuk melakukan survei ulang secara menyeluruh.
Menutup pertemuan, Project Management Office (PMO) Korwil Aceh menginstruksikan agar setiap perubahan perencanaan wajib dituangkan dalam Berita Acara resmi yang ditandatangani oleh empat pihak: Perencana, Pelaksana, Pengawas, dan PPK, demi menjamin transparansi dan legalitas proyek cetak sawah di Serambi Mekah ini